BacaJogja – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima hibah aset rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai Rp11,1 miliar. Hibah tersebut terdiri dari enam aset tanah dan bangunan, serta tiga unit kendaraan air jenis jet ski yang akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas pemerintahan dan kegiatan penyelamatan oleh Satlinmas Rescue Istimewa.
Penyerahan hibah dilakukan di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis (16/10/2025). Aset diterima langsung oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dari Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto.
Menurut Sri Paduka Paku Alam X, hibah ini bukan sekadar simbol sinergi antar-lembaga, tetapi juga bentuk nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di DIY, Gelombang Laut Selatan 4 Meter
“Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujar Sri Paduka.
Pemda DIY, lanjutnya, akan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal dan transparan untuk mendukung pelayanan publik dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami memastikan setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tegasnya.
Makna Strategis dan Pengawasan Pemanfaatan Aset
Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa nilai total hibah mencapai sekitar Rp11,1 miliar. Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari tiga perkara tindak pidana korupsi atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto.
Mungki menambahkan, hibah ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
“Untuk Provinsi Yogyakarta, ini kali kedua hibah dilakukan. Prosesnya melalui Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan permohonan serta rencana pemanfaatan dari Pemda,” jelas Mungki.
KPK juga akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan aset untuk memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan. Jika ditemukan penyalahgunaan, hibah bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan.
“Sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah. Namun apabila disalahgunakan, aset bisa dicabut,” tegas Mungki.
Rincian Aset Hibah dari KPK kepada Pemda DIY
- Satu bidang tanah seluas 235 m² di Sleman.
- Satu bidang tanah seluas 124 m² dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo serta satu unit rumah seluas 29 m² di Sleman.
- Satu bidang tanah seluas 739 m² di Sleman.
- Satu bidang tanah seluas 1.323 m² beserta satu bangunan rumah seluas 238 m² di Sleman.
- Tiga unit kendaraan air jenis Jet Ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Bersih Narkoba
Hibah ini menjadi wujud nyata komitmen KPK dan Pemda DIY dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta memperluas manfaat aset negara untuk masyarakat.
“Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Sri Paduka. []






