BacaJogja – Polres Kulon Progo mengungkap kasus penusukan di Girimulyo yang melibatkan seorang pemuda berinisial A (26), warga setempat. Pelaku ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap dua orang, yakni NRN (17) dan S (39), usai pertandingan bola voli antarpadukuhan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, sesaat setelah laga voli antara dua padukuhan di Kalurahan Jatimulyo berakhir. Suasana yang semula meriah mendadak berubah menjadi keributan antarpemuda.
Kronologi Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Iptu Suyadi, menjelaskan bahwa pelaku A awalnya hendak pulang. Namun setelah mendengar suara gaduh, ia justru mendekati lokasi keributan. Saat melihat NRN sedang berteriak dan dirangkul temannya, A langsung mendorong orang tersebut hingga terlepas, kemudian merangkul NRN dan menikamnya menggunakan pisau lipat yang dibawanya dari rumah.
“A menusuk NRN dengan pisau lipat yang dibawanya. Setelah itu pelaku melarikan diri,” ujar Suyadi dalam konferensi pers di Polres Kulonprogo, Kamis (04/12/2025).
Dalam pelariannya menuju arah Pasar Cublak, A kembali bertemu S yang tengah terlibat adu mulut dengan rekan pelaku. Secara spontan, A mendekati S dan menikamnya dari belakang.
Kondisi Korban
Akibat aksi brutal tersebut:
- NRN (17) mengalami luka tusuk pada bagian perut kiri atas.
- S (39) mengalami luka robek di pinggang kanan.
Keduanya langsung mendapat perawatan medis dan melaporkan kejadian kepada Polsek Girimulyo.
Pelaku Ditangkap di Sleman
Setelah penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi berhasil menangkap A pada Jumat (21/12/2025) di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman. Dalam pemeriksaan, A mengaku melakukan penusukan karena tersulut emosi lantaran tim voli yang didukungnya mengalami kekalahan.
“Penusukan dilakukan secara spontan dan acak karena pelaku marah tim volinya kalah,” jelas Suyadi.
Setelah beraksi, pelaku membuang pisau lipat yang digunakan untuk menyerang korban ke area kebun. Hingga kini, polisi masih mencari barang bukti tersebut.
Terancam Pasal Berlapis
Pelaku A dijerat pasal berlapis karena salah satu korbannya masih di bawah umur. Ia terancam:
- Pidana kekerasan terhadap anak: ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat: ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk pertandingan olahraga yang kerap memicu antusiasme tinggi.[]






