Kakak Beradik di Kulon Progo Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

  • Whatsapp
dugaan kekerasan seksual
Dua kakak beradik di Kulon Progo diamankan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan muda. (Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Kepolisian Resor Kulon Progo mengamankan dua orang kakak beradik yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda. Keduanya sempat masuk dalam pencarian sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolres Kulon Progo, Senin (15/12/2025).

Read More

“Benar, kasus ini melibatkan kakak beradik. Keduanya sempat buron dan berhasil diamankan di wilayah Bantul,” ujar Sarjoko.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (24) dan MR (22), warga Kecamatan Kalibawang, Kulon Progo. Sementara korban merupakan perempuan berusia 19 tahun yang berdomisili di Magelang, Jawa Tengah.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah salah satu terduga pelaku di wilayah Kalibawang pada Jumat malam (5/12/2025). Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula dari perkenalan antara MF dan korban melalui media sosial.

MF kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan akan menonton film. Pada malam kejadian, terduga pelaku menjemput korban di tempat tinggalnya di Magelang.

“Awalnya keduanya berencana pergi ke Yogyakarta untuk menonton film,” jelas Sarjoko.

Namun, di tengah perjalanan, MF mengubah tujuan dengan mengajak korban menuju rumahnya di Kalibawang dengan alasan tertentu.

Korban Mengalami Dugaan Tindakan Kekerasan

Setibanya di rumah tersebut, korban diajak masuk ke dalam rumah. Di salah satu ruangan, MF diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban.

“Korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka pertama,” ungkap Sarjoko.

Saat peristiwa tersebut berlangsung, tersangka kedua yakni MR, yang merupakan adik kandung MF, diketahui berada di lokasi kejadian. MR diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.

“Tersangka kedua sempat berada di lokasi dan diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum, namun korban menolak,” terang Sarjoko.

Korban Berhasil Menyelamatkan Diri

Setelah kejadian itu, korban berhasil keluar dari rumah pelaku dan mencari tempat aman. Korban kemudian menghubungi rekannya untuk meminta bantuan dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kulon Progo. Penyidik masih melakukan pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” pungkas Sarjoko. []

Related posts