Ini Dia Identitas Dua Pelaku Begal Motor Sadis di Minggir Sleman Yogyakarta

  • Whatsapp
begal sadis sleman
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat jumpa pers kasus begal sadis yang beraksi di Minggir. (Foto: BacaJogja)

Sleman – Jajaran Reserse Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang beraksi di Jalan Krompakan-Klepu, Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Keduanya ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial KT, 25 tahun, warga Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman dan FR, 24 tahun, warga Sendangrejo, Kapanewon Minggir. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistyono didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan keduanya ditangkap saat sedang makan bakso di sebuah warung yang berada di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu, 26 September 2021.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual saat Siang Bolong di Perempatan Turi Sleman

“Dalam penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka dengan tembakan karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” katanya dalam jumpa pers di Polres Sleman, Selasa, 28 September 2021.

Kapolres menceritakan, untuk modus kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka berpura-pura menanyakan alamat di pinggir jalan terhadap korban bernama Florentina Ina Rimawati warga Kapanewon Minggir. Saat itu korban melintas Jalan Krompakan-Klepu, Sendangmulyo, Minggir, untuk keperluan ke gereja di Klepu mengikuti Misa Kudus Harian pada Sleman, Sabtu, 25 September 2021 pagi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Jambret Sadis Kalung Emas di Sleman Yogyakarta

Korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat berada di sekitar lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet oleh dua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor vario merah. Tersangka kemudian memepet korban dan pura-pura bertanya alamat.

Setelah korban berhenti, tersangka KT mencabut kunci sepeda motor korban dan tersangka FR mengacungkan pedang ke arah korban sambil mendorong agar turun dari motor. Korban yang sendirian merasa ketakutan akhirnya merelakan motornya berhasil direbut tersangka dan kabur meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Begal Payudara Kembali Terjadi di Yogyakarta

Usai kejadian, korban melaporkan kejadian yang dialami ke kantor polisi. Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identifikasi tersangka. “Petugas langsung bergerak memburu pelaku dan melakukan penangkapan di Temanggung saat makan bakso,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, keduanya kabur ke Temannggung untuk bersembunyi usai melakukan kejahatan. “Di Temanggung tersangka akan bersembunyi di rumah temannya,” imbuhnya.

Atas kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *