Dosen UPN Veteran Yogyakarta Ditangkap Kasus Sewa Tanah, Begini Respons Kampus

  • Whatsapp
Humas Veteran Yogyakarta
Humas UPN Veteran Yogyakarta Markus kusmardjianto dan Hery Hermawan saat jumpa pers, Jumat, 31 Desember 2021. (Foto: BacaJogja)

Sleman – Polres Sleman menangkap dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, berinisial RS, 66 tahun, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sewa fiktif tanah kas Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok seluas 3.400 meter persegi. Tanah yang disewakan berlokasi di Tambakbaya senilai ratusan juta rupiah.

Humas UPN Veteran Yogyakarta Markus kusmardjianto mengatakan, pria berinisial RS tersebut merupakan dosen di UPN Veteran, namun yang bersangkutan sudah purna tugas. “RS memang dosen UPN Veteran, namun per Desember ini sudah purna tugas atau pensiun,” katanya dalam siaran pers di Sleman, Jumat, 31 Desember 2021.

Read More

Baca Juga: Anggota Satpol PP Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan

Markus mengatakan, RS selama berkarir sebagai dosen di UPN Veteran cukup bersih, tidak pernah tersangkut kasus apa pun termasuk penipuan seperti kasus yang menjeratnya saat ini. “Selama ini yang bersangkutan cukup bersih, belum pernah tersangkut kasus,” ungkapnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan dosen Fakultas Teknik Industri terkait dugaan sewa tanah fiktif murni dilakukan pribadi, tidak ada kaitannya dengan almater kampus. Namun UPN Veteran Yogyakarta siap memberikan bantuan hukum kepada RS jika yang bersangkutan menginginkannya.

Baca Juga: Kisah Dokter Abal-abal Menipu Luar Dalam Perawat di Sleman

“Dugaan kasus itu tidak ada sangkut pautnya dengan kampus. Namun kami siap memberi bantuan hukum jika diminta. Bagaimana pun RS bagian dari keluarga meski sudah pensiun. RS sudah 30 tahun menjadi dosen di UPN Veteran,” paparnya.

oknum dosen UPN
Dosen UPN Veteran berinisial RS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: Polres Sleman)

Bagian Humas UPN Veteran lainnya, Hery Hermawan menambahkan, pihak kampus tetap perkembangan dugaan kasus tersebut. “Kami juga tetap koordinasi dengan keluarga, jika membutuhkan bantuan hukum maka pihak kampus siap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Sleman menangkap RS terkait dugaan sewa tanah fiktif di Tambakbaya, Condongcatur, Depok, Sleman. Kasus berawal pada September 2019, RS menawarkan kavling tanah kas kalurahan di daerah Embung Tambakbaya 3.400 meter persegi.

Baca Juga: Donwload Foto Hewan Ternak di Facebook Sukses Menipu Teman Rp53 Juta di Sleman

RS mengaku menyewa tanah tersebut kemudian dialihsewakan. Seseorang menjadi korban tertarik menyewanya selama 20 tahun seharaga Rp200 juta. Ternyata RS menunjukkan surat perjanjian sewa menyewa palsu. Pihak kalurahan mengatakan tanah yang disewakan itu palsu karena tidak memiliki tanah tersebut.

Kini RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sleman sejak 8 November 2021. Adapuun barang barang bukti yang diamankan polisi berupa dokumen transaksi sewa tanah kas kalurahan palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan tau pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *