Pesan Sri Sultan Saat Mengukuhkan 242 Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan Yogyakarta

  • Whatsapp
sri sultan
Sri Sultan HB X mengukuhkan 242 lurah sebagai pemangku keistimewaan di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 8 Februari 2022. (Foto: Pemda DIY)

Yogyakarta – Gubernur Daetah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan 242 lurah sebagai pemangku keistimewaan di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 8 Februari 2022. Fungsinya adalah sebagai pandega penguatan peran kalurahan menuju Jogja Istimewa yang mulia dan sejahtera.

“Lurah harus benar-benar memahami empat syarat dalam upaya ngawula, yaitu kewasisan, taberi, budi rahayu, dan kasarasan,” pesan Sri Sultan.

Read More

Baca Juga: Dana Keistimewaan Yogyakarta 2022 Rp1,3 Triliun, Ini Rincian untuk Kabupaten dan Kota

Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, kalurahan merupakan bentuk pemerintahan asli dan terdepan di DIY dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesan Sri Sultan, “Nilai-nilai filosofi keistimewaan Yogyakarta, yaitu “Hamemayu Hayuning Bawono, Sangkan Paraning Dumadi, dan Manunggaling Kawula Gusti”, merupakan kewajiban Gubernur yang pada hakikatnya juga seorang Sultan, hendaknya diteladani oleh para lurah dalam menjalankan perannya sebagai pemangku keistimewaan.”

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Temui Perwakilan Lurah soal Perpres Nomor 104 di Yogyakarta

Pada saat yang bersamaan, Sri Sultan juga mengukuhkan NAYANTAKA, Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY masa bhakti 2022-2025. Fungsinya adalah sebagai pandega penguatan peran kalurahan menuju Jogja Istimewa yang mulia dan sejahtera.

Sri Sultan berharap, NAYANTAKA dapat meningkatkan nilai-nilai good governance pemerintah kalurahan. Hal tersebut sesuai dengan filosofi nama NAYANTAKA, yang dianggap sebagai representasi sosok Semar dalam pewayangan yang identik dengan berbagai  “tuladha welas asih” yang  terakumulasi dalam sifat “Nyegara”. NAYANTAKA juga mencerminkan filosofi “Sangkan Paran”, terdiri atas sifat, sikap, dan sebentuk peran sebagai modal sosial menuju Jogja Mulya Sejahtera.

lurah di DIY
Para lurah di DIY dikukuh sebagai pemangku keistimewaan di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 8 Februari 2022. (Foto: Pemda DIY)

Baca Juga: Sri Sultan HB X Resmikan Balai Budaya Karang Kitri Panggungharjo Sewon Bantul

Ngarsa Dalem mengungkapkan, NAYANTAKA merupakan akronim dari Nayaka/pemimpin/pamomong sekaligus sebagai pelayan yang meringankan beban orang lain; Warata atau bersikap adil, dan Kartaraharja yakni kondisi sejahtera lahir dan batin. “Sehingga, NAYANTARA adalah sosok pemimpin yang senantiasa mengabdi untuk meringankan beban orang lain, berlaku adil, dan bertujuan menyejahterakan masyarakatnya lahir dan batin,” urai Ngarsa Dalem.

Ketua NAYANTAKA 2022-2025 Gandang Hardjanata mengatakan, selain sebagai pemangku keistimewaan, NAYANTAKA juga menjadi jembatan antara pemerintah kalurahan dengan provinsi. “Ngarsa Dalem juga berpesan bahwa pembangunan itu dimulai dari kalurahan. Sekarang dengan adanya Pergub 100/2020, desa akhirnya bisa mengakses Danais,” tuturnya.

Baca Juga: Total Danais Rp22,6 Miliar Siap Dikucurkan ke Kalurahan, Begini Mekanismenya

Lurah Tamanmartani ini berharap kalurahan lain di wilayah DIY selanjutnya dapat memaksimalkan potensi sesuai karakter masing-masing. “Yang sekarang seperti Mangunan, Breksi, itu kan jadi pilot project. Harapannya masing-masing bisa begitu sesuai karakter. Itu salah satu tugas kami supaya bisa nyambung antara kalurahan dengan provinsi,” jelasnya.

Hal ini sesuai arahan Ngarsa Dalem, bahwa Danais sebisa mungkin harus menyejahterakan warga. “Kami harus pandai menggunakan aset yang ada di kalurahan, karena Ngarsa Dalem ingin keistimewaan benar-benar sampai pada masyarakat di tingkat paling bawah,” tuturnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *