Polres Bantul Tangkap Sindikat Wartawan Gadungan Pemeras Indomaret dan Alfamart

  • Whatsapp
wartawan abal-abal
Polres Bantul menggelar jumpa pers kasus pemerasan yang dilakukan sindikat wartawan gadungan. (Foto: Dok Polres Bantul)

Bantul – Polres Bantul mengungkap sindikat wartawan gadungan. Tiga orang komplotan ini sudah melakukan tindak pemerasan atau penipuan yang terjadi di dua ritel modern di Bantul Yogyakarta. Dua toko jejaring yang menjadi korban yakni Indomaret di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon dan Alfamart, Kapanewon Bantul.

Adapun tiga pelaku yang diamankan adalah AS, 51 tahun alias John Lauw, warga Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur; NS, 58 tahun, warga Pabean Cantian, Kota Surabaya; dan MA, 37 tahun, warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. AS mengaku sebagai wartawan media online libasriau. Sedangkan NS mengaku wartawan investigasinews.

Read More

Baca Juga: Polisi Gadungan Todongkan Air Softgun Peras Dua Korban di Bantul

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, sindikat wartawan ini melakukan pemerasan dengan modus mendatangi toko ritel modern dan makanan kecil dan minuman. Kejadiannya pada hari yang sama yakni Kamis, 3 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Mereka ke Indomaret di Jalan Parangtritis membeli roti sisir dan beberapa minuman.

“Sehari kemudian, mereka kembali mendatangi Indomaret untuk komplain karena roti sisir yang dibelinya diklaim sudah kadaluarsa. Sehingga menyebabkan MA sakit perut sampai mual, muntah, dan diare,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengancam Sebar Foto Bugil Mahasiswi Cantik di Sleman

AKPB Ihsan mengatakan, padahal MA tidak memakan roti yang dibelinya itu. Mereka lalu menunjukkan plastik pembungkus roti serta slip pembayaran. Lalu AS berperan mengancam pegawai Indomaret dengan menunjukkan satu bendel kertas tentang UU perlindungan konsumen. “Akibatnya pegawai Indomaret itu pun tertekan dengan ancaman dari para pelaku. Terlebih mereka mengancam kasus ini jika tidak mendapat ganti rugi akan diviralkan,” jelasnya.

wartawan gadungan
Sindikat wartawan gadungan saat digelandan ke Polres Bantul. (Foto: DOk. Polres Bantul)

Pihak Indomaret ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan biaya ganti rugi sebesar Rp10 juta dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi.

Sukses di aksi pertama, ketiga pelaku melancarkan aksi lagi di Alfamart dengan membeli jajanan. Saat mendatangi Alfamart modusnya sama yaitu merasa sakit setelah memakan yang dibeli dan meminta ganti rugi. Namun pemerasan tidak berhasil karena produk tersebut dari pihak supplier. Salah satu dari mereka meninggalkan nomor ponsel agar dihubungi supplier.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Bantul Gadungan Tipu Mahasiswi Cantik Luar Dalam

Pihak supplier siap di Hotel Ros In Ringroad Selatan, Sewon, Bantul. Setelah bertemu, pihak supplier sanggup mengganti biaya pengobatan senilai Rp1 juta. “Tapi mereka tidak mau, mereka mintanya Rp10 juta. Di situlah kami berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.

Ternyata mereka juga pernah beraksi di Kabupaten Boyolali, Sukaharjo, dan Klaten. Kini atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. []

promo iklan bacajogja.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *