Pria asal Bantul Aniaya PSK dengan Sajam karena Minta Tambah Seks Ditolak

  • Whatsapp
jumpa pers polresta
Jumpa pers Polresta Yogyakarta soal penganiyaan. (Foto: Dok. Polresta Yogyakarta)

Yogyakarta – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial MMA, warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Pria berusia 45 tahun ini mengananiaya perempuan yang merupakan teman kencannya dengan senjata tajam.

Akibat penganiayaan ini, korban yang merupakan pekerja seks komersial mengalami luka berat. Kini tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara.

Read More

Baca Juga: Sejoli Kompak Mengeksploitasi Siswi SMK di Yogyakarta Jadi PSK

Kanit 3 Satreskrim AKP Andika Arya Pratama mengatakan, kronologis kejadian berawal saat tersangka transaksi seksual secara online dengan korban melalui aplikasi MiChat. Keduanya pun sepakat dengan banderol jasa seks sebesar Rp350.000 per jam atau short time.

Keduanya akhirnya janjian berkencan di salah satu hotel di Kota Yogyakarta. Di dalam kamar hotel, keduanya sudah melakukan seksual satu kali.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Prostitusi Online Tarif Jutaan Rupiah Sekali Kencan

Namun, tersangka minta lagi atau nambah hubungan seksual. Korban pun menolaknya. “Kedunya terlibat cekcok. Tersangka marah dan mengambil pisau cutter yang ada di dalam tas miliknya lalu menyabet ke tubuh korban,” kata AKP Andika bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Keributan itu terdengar sampai luar kamar. Karyawan hotel yang mendengar teriakan selanjutnya datang ke kamar dan menolong korban. Saat ditolong korban mengalami luka, sedangkan tersangka sudah kabur meninggalkan hotel.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengancam Sebar Foto Bugil Mahasiswi Cantik di Sleman

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Mendapatkan laporan, polisi dari URC Samapta Polresta Yogyakarta yang sedang melakukan pengamanan tidak jauh dari lokasi kemudian mengamankan tersangka.

AKP Andika mengungkapkan, tersangka MMA disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. “Tersangka terancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” tuturnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *