Pria Asal Klaten Tertangkap Mencuri Motor di Sleman

  • Whatsapp
ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi Pencurian Motor. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Kasus pencurian sepeda motor di parkiran mal yang ada di Babarsari, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial SC, warga Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kini pria berusia 32 tahun ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit mengatakan, setelah beberapa hari sejak pencurian yang terjadi pada Jumat, 8 April 2022 akhirnya terungkap. “Kami menangkap pelaku di daerah Babarsari, Sabtu 16 April 2022 pukul 15.00 WIB,” katanya, Sabtu, 23 April 2022.

Read More

Baca Juga: Motor Penjual Bakso Kulon Progo Dibawa Kabur Pencuri, Tertangkap di Bantul

Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat Fitri Nur Hidayati, 34 tahun, warga Duwuran, Parangtritis, Kretek, Bantul memarkir motornya di kantong parkir mal pada Jumat, 8 April 2022 pukul 09.00 WIB. Perempuan ini merupakan karyawati di mal tersebut.

Setelah memarkirkan motor, perempuan ini langsung bekerja. Sekitar pukul 17.30 WIB saat akan pulang, korban ke parkiran mendapati motornya sudah tidak ada. Dia berusaha mencari tapi tidak ketemu. Akhirnya melapor ke Polsek Depok Barat.

Baca Juga: Curanmor Konyol di Kulon Progo, Curi Motor Baru, Tinggalkan Motor Jelek

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan pengamatan CCTV. Dari informasi tersebut berhasil mengindentifikasi pelaku.

Tak mau targetnya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan di daerah Babarsari. Hasil pemeriksaan pelaku yang kesehariannya bekerja di buruh bangunan di Babarsari ini mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian disimpan di rumahnya di Tambongwetan, Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Anak Bawah Umur Asal Magelang Terpergok Curi Motor di Warmindo Kota Jogja

Petugas juga mengamankan helm dan dua sepeda motor dan jaket. Satu sepeda motor yang dicuri dan satu sepeda motor dan jaket milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian sebagai barang bukti. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *