Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bantul Usai Posting Motor Curian di Facebook

  • Whatsapp
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Polisi menangkap pria berinisial AB, 19 tahun, warga Kapanewin Pajangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta karena mencuri motor. Pemuda ini ditangkap usai menawarkan motor curiannya yang diposting di akun media sosial Facebook.

Jadi, sebelum menikmati uang hasil kejahatannya, AB harus berurusan dengan pihak berwajib. Kini AB harus mendekam di Polsek Pajangan untuk proses hukum.

Read More

Baca Juga: Tampang Penadah dan Pelaku Curanmor Tujuh Lokasi di Kulon Progo

Kapolsek Pajangan AKP Titik Asri Handayani menuturkan AB melakukan pencurian pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 01.30 WIB. Motor yang dicuri Honda Revo AB 5558IJ milik milik Akhmadi, 38 tahun, warga Dusun Kadisono RT 02 Kalurahan Guwosari, Pajangan, Bantul.

Motor dicuri di dalam rumah. Sepeda motor sudah dalam keadaan kunci sepeda motor dicabut, namun tidak dikunci stang. Sampai pukul 01.00 WIB, saat istri korban ke kamar mandi masih melihat sepeda motor tersebut. Namun pukul 05.00 WIB, ibu korban mendatangi korban dan menanyakan kepada korban motornya sudah tidak ada.

Baca Juga: Dalam Sehari Dua Motor Dicuri di Area Persawahan Kulon Progo

Korban mencarinya di sekitar rumah dan tidak menemukannya. Sadar menjadi korban pencurian, akhirnya melaporkan ke Polsek Pajangan. “Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek seperti dikutip dari NTMCPOLRI.

Selain olah TKP, polisi memantau media sosial dan mendapati ada seseorang yang menawarkan sepeda motor. Saat diteliti lebih lanjut, motor yang ditawarkan mirip dengan ciri-ciri motor hilang.

Polisi juga Temukan Motor Curian yang Dilaporkan di Pandak Pantul

Anggota reskrim Polsek Pajangan melacak dan mendapati identitas orang yang menawarkan motor itu. “Setelah diyakini bahwa sepeda motor yang ditawarkan tersebut adalah sepeda motor yang hilang, serta keberadaan terduga pelaku telah diketahui kami langsung memburu pelaku,” ujar dia.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 21 September 2022. Selain itu juga juga mengamankan barang bukti Motor Honda Revo milik korban.

Baca Juga: Polda DIY Gulung Sindikat Curanmor Spesialis Indekos, Pelaku Residivis

Polisi juga mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Vega AB 6178 HK. Motor tersebut ternyata juga dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Pandak. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pajangan untuk dilakukan proses hukum.

Setelah disediliki lebih lanjut, pelaku AB ini merupakan residivis. “Pelaku pernah dipenjara. Kami masih dalami lagi,” ujar dia. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *