Polisi Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan di Kompleks Sarkem Jogja, Ini Identitasnya

  • Whatsapp
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (Foto: Detik)

BacaJogja – Polresta bergerak cepat menindaklanjuti penganiayaan yang terjadi di Kompleks Pasar Kembang (Sarkem) Kawasan Malioboro Jalan Sosrowijayan Yogyakarta. Tujuh orang pelaku ditangkap dalam kasus yang viral tersebut.

Polresta sebelumnya sudah menangkap enam pelaku dan satu masih buron. Kini tujuh pelaku sudah diamankan. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Benar tujuh terduga sudah ditangkap,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 November 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Penusukan di Sarkem Yogyakarta, 1 Masih Buron

Dia mengatakan, satu pelaku yang diduga eksekutor yang viral tersebut berinisial BSY, usia 23 tahun, warga Penumping JT, Kampung Gowongan, Kemantrem Jetis, Kota Yogyakarta.

Berikut tujuh pelaku yang ditangkap kasus perkara penganiayaan secara bersama-sama :
1. AAM, 35 tahun, tukang Parkir, warga Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta (diamankan di Polsek Gedongtengen)
2. NLP, 30 tahun, tukang parkir, warga Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta (diamankan di Polsek Gedongtengen)
3. FAT, 23 tahun, operator karaoke, warga Sukajadi, Pamalica, Ciamis, Jawa Barat (diamankan di Polsek Gedongtengen)

Baca Juga: Kronologi Penusukan di Kompleks Sarkem Malioboro Yogyakarta

4. RPW, 31 tahun, tukang parkir, Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta (diamankan di Gedongtengen)
5. AS, 31 tahun, tukang parkir, warga Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman. (diamankan di Polsek Gedongtengen)
6. HKS, 25 tahun, operator karaoke, warga Pagerdawung, Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah. (diamankan di Polsek Gedongtengen)
7. BSY, 23 tahun, warga Penumping, Gowongan, Jetis, Yogyakarta.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Penusukan di Sarkem Malioboro, Korban Roboh Tak Berdaya

AKP Timbul mengatakan, mereka ditangkap karena terlibaat penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelaku diduga melakukan penganiayaan dnegan senjata tajam jenis obeng. “Kejadian penaganiayan pada Senin, 21 November 2022 sekira pukul 05.30 WIB di depan SD Netral D Jl. Sosrowijayan Kel. Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta,” jelasnya.

Baca Juga: Guru di Bantul Ditemukan Meninggal, Diduga Dianiaya Kakak Kandung

Dia mengatakan, modus penganiataan karena kesalahpahaman antara korban berinisial DIS, 33 tahun, warga Gondang Manis, Karang Pandan Karang Anyar, Jawa Tengah dengan salah satu pelaku. “Diduga sama-sama terpengaruh minuman berakhol pada saat berjalan di gang Kompleks Sarkem bersengolan lalu berujung pengeroyokan,” jelasnya. []

Related posts