BacaJogja – Tim gabungan Polresta Yogyakarta dan Polda DIY menangkap 15 orang yang diduga melakukan kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih yang terjadi di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Yogyakarta.
Mereka diduga melakkan pengeroyokan terhadap korban berinisial NH, 15 tahun, warga Rotowijayan, Kraton,Kota Yogyakarta. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta akibat luka yang dideritanya.
Baca Juga: Kronologi Klitih Bumijo Yogyakarta, Polisi Tangkap 15 Pelaku
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, 15 orang yang ditangkapka, sembilan di antaranya masih di bawah umur. Peran mereka dalam kasus tersebut ada yang melempar batu, memukul, menyabet dengan sarung, menyabet dengan sabuk, menendang, menginjak badan korban hingga sebagai joki motor.
Adapun enam pelaku usia dewasa masing-masing berinisial RK, 18, DK, 19, SD, 19, FR, 18, IS, 20 dan AND, 18. Sedangkan sembilan pelaku masih di bawah umur yakni BR, 15, BS, 16, AR, 17, RC, 17, RV, 17, SF, 16, FQ, 16, ZD, 15 dan RF, 17.
Baca Juga: Klitih Beraksi di Yogyakarta, Korban Luka Parah di RSUP Sardjito
Kapolda mengatakan, begitu mendapat laporan, polisi bergerak cepat melacak keberadaan rombongan pelaku. Mayoritas pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. “Seluruhnya ditangkap terpisah pasca penganiayaan,” katanya.
Menurut Kapolda, total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan pelaku masih berstatus pelajar atau di bawah umur. Sementara enam tersangka dewasa memiliki beragam profesi, dari mahasiswa hingga karyawan.
Baca Juga: Klitih Mabuk Berulah di Sleman, Berujung Kecelakaan Tunggal
Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 12 tahun. “Keenam tersangka dewasa ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta. Sementara sembilan anak berkonfrontasi dengan hukum dititipkan di BPRSR Sleman,” kata Kapolda. []