Pertama di Bantul, Tersangka Pelecehan Seksual Atlet Gulat Dijerat UU TPKS

  • Whatsapp
pelecehan atlet gulat
Polres Bantul menetapkan AS, 28 tahun, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet gulat sekaligus anak didiknya. (Foto: Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul menetapkan AS, 28 tahun, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet gulat sekaligus anak didiknya sejak 22 Desember 2022. Akhirnya polisi melakukan penahanan terhadap AS per Senin, 27 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Polres Bantul menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini merupakan pertama kali diterapkan di Bantul.

Read More

Selamat Muswil MES

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual saat Naik Kereta Api, Ini Hukuman KAI kepada Pelaku

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak Desember 2022. “Tersangka AS kita amankan pada Senin, 27 Maret 2023,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa, 28 Maret 2023.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar dan sertifikat pelatih tingkat nasional untuk cabang olahraga gulat, satu potong kaus lengan pendek, satu potong celana panjang, dan satu smartphone.

Baca Juga: Viral, Pria Diduga Melecehkan dan Colek-colek Perempuan di Bantul

Ismail mengatakan, pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan baru pertama kali diterapkan di Bantul. Sehingga memmerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dari kejaksaan.

Selain itu, polisi juga secara maraton mencari bukti-bukti yang kuat. Mengingat dari kejadian bulan Juli 2022 dan pelaporan ke polisi baru Oktober.

Baca Juga: Curhat di Twitter, Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di Ganjuran Bantul

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 6 huruf (b) atau (c) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. []

Related posts