Jadwal, Tata Tertib, dan Cara Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – KPU sudah mengumumkan peraih suara terbanyak Pilpres 2024 adalah pasangan 02 Prabowo-Gibran. Paslon 02 meraih 59,58 persen atau 92.261.691 suara.

Sedangkan paslon 01 mendapat 24,95 persen atau 40.971.906 suara dan 03 meraih 16,47 persen atau 27.040.878 suara. Baik paslon 01 dan 03 secara resmi mengajukan gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Read More

Baca Juga: Sembilan Catatan Masalah Pemilu 2024 Menurut Ketua Komisi A DPRD DIY

Lantas kapan MK mulai sidang dan bagaimana tata tertib dan cara persidangannya? Berikut penjelasan lengkapnya:

Jadwal Persidangan
1. Senin, 25 Maret 2024 : Registrasi Perkara
2. Selasa, 26 Maret 2024 : Pemanggilan Sidang
3. Rabu 27 Maret 2024 :
• 08.00 – 12.00 : Pembacaan Permohonan Paslon 01
• 13.00 – 17.00 : Pembacaan Permohonan Paslon 03
4. Kamis 28 Maret 2024 :
• 08.00 – 14.00 : Jawaban T, Keterangan PT & Bawaslu atas Permohonan Paslon 01
• 14.00 – 22.00 : Jawaban T, Keterangan PT & Bawaslu atas Permohonan Paslon 03
5. Senin, 1 April 2024 s/d Kamis, 4 April 2024 : Pembuktian Para Pihak atas Permohonan Paslon 01
6. Jumat, 5 April 2024 s/d Kamis 18 April 2024 : Pembuktian Para Pihak Permohonan Paslon 03
(Sabtu, 6 April s/d Sabtu, 15 April 2024 : Libur Lebaran)
7. Senin, 22 April 2024 : Pembacaan Putusan

Baca Juga: Keranda Hitam dan Pernyataan Sikap UII Yogyakarta tentang Kematian Demokrasi di Indonesia

Tata Tertib Persidangan
KEHADIRAN Para Pihak :
1. Principal 2 orang, Kuasa Hukum 10 orang (diusulkan tambah 1 : Ketua Timses). Tim Kuasa Hukum lainnya dapat hadir melalui ZOOM.
2. Nama Principal & Kuasa Hukum yang hadir langsung maupun via ZOOM harus didaftarkan lebih dulu, dan Nama yang terdaftar untuk hadir langsung mendapatkan BARCODE untuk masuk Ruang Sidang.
3. Kehadiran paling lambat 1 jam sebelum Sidang.
SAKSI dan AHLI :
1. Jumlah Saksi Fakta ditetapkan 15 orang (selebihnya bisa berbentuk keterangan secara affidafit), diperiksa secara terpisah, satu demi satu. Diusulkan untuk diperiksa langsung secara bersamaan.
2. Jumlah Ahli yang dihadirkan ditetapkan 2 orang. Selebihnya dapat berbentuk Keterangan Tertulis Ahli.
3. Daftar nama Saksi disertai hal pokok yang diterangkan, disampaikan paling lamban sehari sebelum sidang (Minggu, 31 Maret 2024) via email disertai copy identitas diri Saksi.
4. Keterangan Tertulis Ahli disertai CV + copy identitas diri, disampaikan paling lambat sehari sebelum hari sidang (Minggu, 31 Maret 2024).

Baca Juga: Saksi Paslon AMIN Yogyakarta Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Alasannya

Tata Tertib Persidangan
PENYAMPAIAN dalam Persidangan :
1. Pemaparan dan Pembacaan Permohonan 90 menit;
2. Opening statement 10 menit, oleh Tim Hukum diusulkan di luar waktu 90 menit Pemaparan dan Pembacaan Permohonan;
3. Waktu selebihnya adalah Pendalaman Materi Pokok Permohonan oleh Majelis Hakim;
4. Juru bicara dalam persidangan ditetapkan 2 orang;
5. Jawaban T dan Keterangan PT disampaikan pada hari H persidangan. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *