BacaJogja – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY berhasil mengungkap kasus destructive fishing dengan menggunakan alat setrum ikan yang marak terjadi di sungai-sungai wilayah Sleman dan Bantul. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung Jumat, 7 Maret 2025, tiga orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ketiganya adalah Y (39), warga Ngemplak, Sleman; Z.A. (30); dan M.M. (39), keduanya berasal dari Sewon, Bantul. Mereka ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal menggunakan alat setrum yang membahayakan ekosistem perairan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat setrum ikan rakitan, aki, jerigen, dan sejumlah ikan hasil tangkapan yang diperoleh secara ilegal.
Baca Juga: Dari Sleman untuk Indonesia: Mencetak Sejuta Penghafal dan Pecinta Alquran
Aksi Merusak Sungai Ledok dan Sungai Gonalan
Penangkapan Y dilakukan di Sungai Ledok, Kecamatan Ngemplak, Sleman sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara Z.A. dan M.M. diciduk malam harinya di Sungai Dusun Gonalan, Kecamatan Sewon, Bantul, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ancaman Serius bagi Ekosistem Sungai
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 25 April 2025, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M., menegaskan bahwa tindak pidana ini termasuk dalam kategori kejahatan ekologi, karena dampaknya terhadap kerusakan habitat ikan dan terganggunya siklus reproduksi biota air.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Setrum ikan bisa membuat ekosistem sungai hancur, ikan-ikan tidak bisa berkembang biak, dan itu artinya sumber daya perikanan kita habis secara perlahan,” jelasnya.
Baca Juga: Jogja Volkswagen Festival 2025: Hadirkan Perpaduan VW Klasik dan Mobil Listrik di GIK UGM
Pengawas Perikanan Ahli Muda Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul, Irawan Waluyo Jati, S.Kel., M.Ling., menambahkan bahwa penggunaan setrum sangat merusak bahkan pada ikan yang tidak tertangkap sekalipun. “Getaran listrik bisa membuat ikan tidak bisa berkembang biak. Bayangkan, kalau itu terus terjadi, generasi mendatang bisa saja tidak mengenal lagi ikan-ikan lokal yang selama ini jadi makanan khas masyarakat kita,” ungkapnya.
Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 84 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1,2 miliar.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari Komitmen Nasional dalam Menjaga Ketahanan Ekologi dan Swasembada Pangan, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden RI, khususnya pada poin ke-2 tentang penguatan ekonomi biru dan hijau.
Baca Juga: “Aku Sayang Kalian” — Pesan Terakhir Gadis Bantul Sebelum Menghilang
Pentingnya Kesadaran Masyarakat Lokal
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih bergantung pada sungai sebagai sumber pangan dan ekonomi. Penangkapan ikan dengan setrum memang tampak praktis dan cepat, namun dampaknya terhadap lingkungan sangat besar.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian sungai dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik penangkapan ikan ilegal. Menjaga sungai berarti menjaga masa depan pangan dan lingkungan hidup anak cucu kita. []