Salah Sasaran! Pria di Kulon Progo Tembak Dua Orang Dikira Klitih, Ternyata Brimob

  • Whatsapp
tembak brimob
Pelaku penembakan Brimob di Kulon Progo (paling kanan) saat dibawa ke kantor polisi. (ist)

BacaJogja — Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap motif penembakan dua anggota Brimob yang terjadi di Dusun Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Tersangka berinisial KI diketahui menembak korban menggunakan air softgun karena mengira mereka adalah pelaku kejahatan jalanan atau yang dikenal sebagai klitih.

Padahal, dua anggota Brimob tersebut hanya sedang melintas di jalan sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Read More

“Pelaku dalam pengaruh minuman keras saat keluar rumah untuk ‘cari angin’ dan melihat dua orang berboncengan yang ia curigai sebagai pelaku klitih. Tanpa pikir panjang, ia langsung menembakkan air softgun ke arah mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Ketika Langit Kampus Mendung: Pembekuan Status Mahasiswa UGM di Balik Tragedi yang Merenggut Nyawa

Tersangka diketahui menembak sebanyak delapan kali, namun hanya satu peluru gotri yang mengenai korban. Air softgun tersebut dibeli pelaku melalui media sosial Facebook pada tahun 2023, sementara peluru gotri dibelinya di platform e-commerce seharga Rp80.000.

“KI mengaku membeli air softgun hanya untuk gaya-gayaan. Namun faktanya, sudah dua kali digunakan, termasuk dalam insiden penembakan ini,” ungkap Andriana.

Baca Juga: Dari Sampah Jadi Energi: Mengintip Pengolahan RDF di TPS 3R Nitikan Yogyakarta

Lebih lanjut, Andriana menegaskan bahwa kepemilikan air softgun oleh tersangka bersifat ilegal karena tidak disertai surat izin. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan/atau pelanggaran izin kepemilikan senjata air softgun. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara. []

Related posts