Polsek Kretek Bekuk Pemuda Asal Pundong Usai Bobol Angkringan di Parangtritis Bantul

  • Whatsapp
pencurian angkringan
Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan wisata Parangtritis, Kabupaten Bantul. (Polres Bantul)

BacaJogja – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan wisata Parangtritis, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial ARP (25) alias A, warga Kapanewon Pundong, diamankan polisi setelah nekat membobol warung angkringan dan menggasak barang berharga milik korban.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa TSM (51), seorang wiraswasta yang bekerja sebagai karyawan angkringan di wilayah Parangtritis. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Read More

Kronologi Pembobolan Warung Angkringan

Menurut AKP Sutrisno, kejadian bermula saat korban meninggalkan warung angkringan untuk berbelanja ke Pasar Ngangkruksari bersama pemilik warung. Saat itu, warung ditinggalkan dalam kondisi pintu terkunci. Namun, sebuah ponsel tengah diisi daya dan sejumlah uang tunai disimpan di dalam laci.

“Saat korban kembali sekitar pukul 06.30 WIB, gembok pintu warung sudah dalam keadaan rusak atau jebol. Setelah dicek, satu unit ponsel dan uang tunai hasil penjualan telah hilang,” ungkap AKP Sutrisno saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel Infinix Smart 5 serta uang tunai sebesar Rp1.150.000. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2.650.000.

Pelaku Diamankan dari Amukan Massa

Pelarian ARP akhirnya berakhir pada Senin (1/12/2025) pagi. Polsek Kretek menerima laporan dari warga yang berhasil mengamankan terduga pelaku di area Bulak Sawah, Dusun Grogol VII, Parangtritis. Personel gabungan Polsek Kretek segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Dalam pemeriksaan awal, ARP mengakui telah melakukan pembobolan Warung Angkringan Pak Oong menggunakan alat jugil besi.

“Tersangka mengaku uang hasil pencurian dan hasil penjualan ponsel sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk keperluan di tempat prostitusi,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari tangan tersangka dan saksi terkait, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu buah alat jugil besi bergagang karet merah milik tersangka
  • Satu buah gembok atau grendel besi dalam kondisi rusak
  • Satu unit HP Infinix Smart 5 warna hitam

Berdasarkan hasil pengembangan, ARP diduga telah melakukan aksi pencurian berulang kali di wilayah Parangtritis dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Motif utama pelaku melakukan aksinya adalah alasan ekonomi, lantaran tidak memiliki uang.

Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKP Sutrisno. []

Related posts