Tukang Pijat Gasak Perhiasan Rp267 Juta di Bantul gegara Terjerat Pinjol

  • Whatsapp
pencurian
Tersangka pencurian uang dan perhiasan di Bantul. (Foto: Dok. Polres Bantul)

BacaJogja – Seorang tukang pijat berinisial DL alias Bunda, warga Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Polsek Kasihan Polres Bantul. Perempuan berusia 51 tahun ini nekat melakukan pencurian uang dan perhiasan milik pelanggannya, Subariyah, warga Kalirahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo SH MH mengatakan, perempuan yang kesehariannya sebagai tukang pijat ini ditangkap di rumah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku menggasak enam gelang keroncong senilai Rp60 juta, 1 gelang plat 68 gram senilai Rp68 juta, 2 cincin 10 gram senilai Rp 10 juta.

Read More

Baca Juga: Pria di Sleman Merampok dan Melukai Tetangga Gegara Terlilit Utang Pinjol

Selain itu juga membawa kabur 5 cincin berlian senilai Rp30 juta, 1 cincin dari Makah senilai Rp3,6 juta, 2 suweng berlian besar senilai Rp37 juta, 2 suweng seharga Rp 10 juta dan uang tunai sebanyak Rp45 juta. “Total kerugian korban mencapai Rp267 juta,” kata kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam konferensi pers di Mapolsek Kasihan Bantul, Rabu, 2 November 2022.

AKP Satrio mejelaskan, awal mula kejadian pada Selasa 18 Oktober 2022 saat korban dan suaminya Sudarminto meninggalkan rumah pukul 04.30 WIB. Keduanya menuju ke Wijilan Kota Yogyakarta untuk berjualan gudeg. Sekira pukul 09.00 Sudarminto kembali ke rumah untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan burung.

Baca Juga: Terjerat Pinjol, Pria di Sleman Kongkalikong Mengaku Jadi Korban Begal

Sekitar pukul 15.00 kembali lagi ke Wijilan untuk menjemput istri dan pulang kembali sekitar pukul 16.30. Saat keduanya memasuki rumah mendapati kamar korban sudah acak-acakan. “Setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada,” ungkapnya.

Barang Curian Sudah Dijual untuk Bayar Utang Pinjol

Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kasihan. Petugas menindaklnjuti laporan pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di sekitar TKP, termasuk meminta keketarangan sejumlah saksi.

“Petugas kepolisian menyimpulkan terduga pelaku yakni seorang perempuan datang ke rumah korban pada Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 untuk memijit. Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 di rumahnya,” jelas kapolsek.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal di Kota Yogyakarta Ancam Sebar Foto Porno Nasabah

Smentara itu, pelaku DL mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Barang hasil curian sebagian sudah dijual untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online (pinjol).

Pelaku lalu digelandnag ke Polsek Kasihan beserta sebagian barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *