Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Mobil Pikap di Bantul, Satu Buron

  • Whatsapp
pencuri mobil pikap bantul
Kawanan pencuri mobil pikap Bantul saat dihadirkan dalam jumpa pers. (Foto: Dok. Polres Bantul)

BacaJogja – Kawanan pencuri mobil pikap yang beraksi di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tidak berkutik. Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon Polres Bantul berhasil menangkapnya.

Ada tiga anggota kawanan spesialis pencurian mobil ini yang ditangkap. Sedangkan satu orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Read More

“Selain mencuri mobil pikap di Bantul, kawanan ini juga beraksi di Magelang,” kata Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto didampingi Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam jumpa pers, Senin, 7 November 2022.

Baca Juga: Dikira Petugas PLN, Ternyata Pencuri Gondol Motor di Kulon Progo

Adapun tiga pelaku yang ditangkap masing-masing sebagai berikut:
– ETN alias Landak, 28 tahun, warga Temanggung, Jawa Tengah
– BD alias Sampel Gondrong, 36 tahun, warga Pakualaman, Kota Yogyakarta
– TDM alias Gepeng, 38, warga Kasihan, Bantul.

“Para pelaku pencurian mobil ini diamankan di wilayah Magelang setelah menjual mobil curiannya di daerah Pangandaran, Jawa Barat,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Rp60 Juta Lenyap Saat Ditinggal Salat di Masjid Ahmad Dahlan Kulon Progo

Menurut dia, pencurian di Bantul dilakukan di rumah Sakdun yang beralamat di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, pada 29 Oktober 2022 lalu. Istri korban yang baru pulang dari pengajian pada pukul 22.30 WIB mendapati mobil pikap yang semula diparkir di teras rumah sudah hilang. “Sadar menjadi korban pencurian, mereka melaporkan hal tersebut ke Polsek Sewon,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan meminta keterangan beberapa orang Saksi. Pada Kamis 3 November 2022, Unit Reskrim Polsek Sewon memperoleh informasi bahwa Polsek Grabag, Polres Magelang, mengamankan tiga orang pelaku pencurian.

Baca Juga: Curi Cucak Ijo Rp3,7 Juta di Bantul, Warga Sleman Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan, ketiganya ternyata kawanan pencuri mobik pikap di Sewon Bantul. “Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya dibawa ke Polsek Sewon yakni TDM dan BD, sementara satu pelaku berinisial ETN alias Landak dalam pemeriksaan oleh Polsek Grabag, Polres Magelang dengan kasus yang sama (pencurian mobil),” terangnya.

Dari pemeriksaan, ternyata setelah beraksi di Magelang, ketiganya menggunakan mobil curian untuk mencari sasaran di Bantul. Ketiganya sengaja menyasar mobil yang tidak diparkir di dalam garasi. “Sebelum menjalankan aksinya ketiga pelaku berkeliling mempergunakan mobil ETN yang juga merupakan hasil curian di wilayah Magelang Jawa Tengah untuk mencari sasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Tampang Penadah dan Pelaku Curanmor Tujuh Lokasi di Kulon Progo

“Sampai TKP ketiga pelaku melihat ada mobil pikap terparkir di teras sebuah rumah. Lalu ETN menggunakan kunci palsu untuk mencuri mobil, setelah berhasil mobil didorong bersama TDM ke tempat aman,” imbuh Suyanto.

Sementara BD tetap berada di mobil dan bersiap kabur bersama-sama jika ETN dan TDM gagal dalam menjalankan aksinya. Sesampainya di tempat aman, mobil dinyalakan dan langsung dikendarai menuju ke daerah Pangandaran, Jawa Barat untuk menjual mobil tersebut.

Baca Juga: Tampang dan Identitas 4 Pelaku Pembobol 17 ATM Bank BPD DIY Rp43,8 Juta

Menurut Kapolsek, mobil korban dijual kepada HH alias Memet di daerah Pangandaran dengan harga Rp8,5 juta. Mobil itu dijual lagi oleh Memet Rp45 juta. Memet mendapat mendapat uang muka Rp10 juta. “Saat ini Memet berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.

Saat ini, pikap T120 Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi AB 8976 VB tahun pembuatan 2003 sudah diamankan polisi. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *