Tak Kapok Dipenjara 8 Kali, Pria di Kulon Progo Ini Kembali Terlibat Curanmor

  • Whatsapp
pelaku curanmor kulon progo
Tersangka pencurian motor saat digelandang ke Polres Kulon Progo. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Mendekam di balik jeruji besi tidak membuat pria berinisial YAT, 28 tahun, warga Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta ini jera. Bahkan YAT sudah dipenjara sebanyak delapan kali.

YAT kini kembali berurusan dengah pihak berwajib setelah Unit Reskrim Polsek Galur menangkapnya karena diduga telah mencuri sepeda motor. Sebelum kembali ditangkap residivis delapan kali ini sempat menjadi buronan.

Read More

Baca Juga: 5 Menit Parkir, Motor dan Rp1,5 Juta Raib Dicuri di Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Galur pada 24 Oktober lalu. Pelaku sempat menjadi buronan terkait kasus pencurian Honda Vario dengan Nopol AB 6266 YX milik Tarno warga Galur pada 28 September 2022.

Menurut Fajarini, pelaku melakukan pencuria dengan cara masuk rumah korban lewat pintu belakang yang tidak dikunci. “Setelah masuk rumah lalu mengambil kunci di atas kulkas dan membawa kabur motor,” katanya dalam jumpa pers, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca Juga: Dikira Petugas PLN, Ternyata Pencuri Gondol Motor di Kulon Progo

Dia mengatakan, kasus pencurian ini diketahui oleh anaknya pada malam harinya yang hendak memakai motor tersebut. Namun saat itu sepeda motor sudah tidak ada di rumahnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Galur.

Polisi yang mendapat laporan, menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan ada saksi yang melihat pelaku mengendari motor korban di wilayah Panjatan.

Baca Juga: Tampang Penadah dan Pelaku Curanmor Tujuh Lokasi di Kulon Progo

Namun belaku berhasil kabur dan tidak bisa ditemukan. Pada 1 Oktober polisi menemukan sepeda motor korban yang hilang di parkiran Masjid Al Mujahidin, Srandakan Kabupaten Bantul.

Sepeda motor ini kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan sidik jari yang mengarah kepada keterlibatan pelaku. “Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam Sehari Dua Motor Dicuri di Area Persawahan Kulon Progo

Atas perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Pelaku Mencuri Usai Pesta Miras

Tersangka YAT mengakui perbuatannya. Aksinya dilakukan secara spontan. Namun karena pengaruh miras dan ada kesempatan, niat jahat itu muncul.

YAT mengaku saat itu baru saja pesta miras di Jembatan Srandakan. Saat hendak pulang, pelaku melewati rumah korban yang pintunya tidak dikunci. “Saya secara spontan mendorong pintu dan masuk ke rumah korban. Motor itu saya bawa keluar pelan-pelan dan setelah jauh baru mesin saya hidupkan,” jelasnya.

Baca Juga: Polda DIY Gulung Sindikat Curanmor Spesialis Indekos, Pelaku Residivis

Dia melakukan aksi ini karena dalam pengaruh minuman keras. “Rencanya untuk dijual. Uangnya auntuk minum, makan dan beli rokok,” katanya.

YAT juga mengkaui sudah delapan kali dipenjara dengan jenis kasus yang berbeda-beda. Dari kasus pencurian handphone, penganiayaan dan beberapa kasus lain. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *