Pencuri Dua Toko di Bantul Ternyata Pengamen Badut Jalanan

  • Whatsapp
pencuian di bantul
Pelaku pencuian digelandang ke Polsek Bantul. (Foto: Polres Bantul)

BacaJogja – Aksi pencurian terjadi di toko yang berada di wilayah Manding, Trirenggo, Bantul. Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap. Ternyata kesehariaannya, si pelaku berprofesi sebagai pengamen badut jalanan berinisial DP alias Peyang, 28 tahun, warga Pandak Bantul.

Tersangka DP sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantul. Pelaku terbukti melakukan pencurian beberapa tabung gas 3 kilogram dan mesin penutup gelas minuman. Polsek Bantul menangkap tersangka pada Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Read More

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pembobol Toko Onderdil Motor di Pleret Bantul

Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari Minggu 12 Maret 2023 dini hari saat pemilik toko sudah tidur. “Di TKP pertama, pelaku mencongkel jendela toko menggunakan sabit, obeng dan palu. Kemudian di toko kedua pelaku merusak jeruji warung yang terbuat dari kayu,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Bantul, Kamis, 13 April 2023.

Aksi pencurian ini baru diketahui pemilik warung pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah melihat ada bekas congkelan, korban mengecek beberapa barangnya yang hilang.Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bantul.

Baca Juga: 80-an Orang Jadi Korban Copet saat Konser Denny Caknan di Purworejo

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyisiran lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situ petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada malam harinya langsung dilakukan penangkapan.

Dijelaskan, setiap harinya, pelaku bekerja sebagai pengamen badut jalanan. Tersangka melakukan aksinya itu ditemani oleh satu rekannya yakni NE alias Didot, 28 tahun, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Kedua pelaku ini ternyata residivis. Mereka berkenalan saat sama-sama di penjara, setelah keluar terus kerja jadi badut,” ujarnya.

Baca Juga: 12 Copet Konser Denny Caknan di Purworejo Dibekuk Polres Kulon Progo

Adapun barang bukti yang diamankan tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, satu bilah sabit, obeng dan palu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Sementara itu, atas kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Polres Bantul)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *