BacaJogja – Kepolisian Daerah (Polda) DIY meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku judi online yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (31/7/2025).
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku.
Baca Juga: Gratis, Seru, dan Penuh Warna di Pasar Malam Taman Budaya Embung Giwangan Yogyakarta
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas mencurigakan. Kami kemudian kembangkan bersama tim intelijen dan menindaklanjutinya secara profesional,” ungkap AKBP Slamet dalam keterangan pers, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka terbukti menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan berbagai situs yang menawarkan promo untuk pengguna baru.
“Modus yang digunakan yaitu memainkan akun-akun judi online dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelasnya.
Baca Juga: CIMB Niaga Borong 5 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2025
AKBP Slamet menegaskan, saat ini kasus telah masuk ke tahap penyidikan. Polda DIY berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan tindak pidana siber. Apabila ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, akan diproses secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat—mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak yang mempromosikan—akan kami tindak. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan praktik judi online.
“Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat partisipasi masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online, karena merupakan tindak pidana. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tandas Kombes Ihsan.
Polda DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan digital yang bersih dan bebas dari praktik perjudian. []






