Ketagihan Judi Online dan Mabuk, Pria Magelang Nekat Curi Motor Teman di Parangkusumo Bantul

  • Whatsapp
curanmor bantul
Jumpa pers kasus pencurian motor di Bantul. (Polres Bantul)

BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul. Pelaku diketahui berinisial S (27), warga asal Magelang, Jawa Tengah, yang tega mencuri motor milik temannya sendiri lantaran ketagihan judi online dan minuman keras.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, pelaku dan korban MR (19), warga Sriharjo, Imogiri, yang saling mengenal karena pernah bekerja bersama, pergi makan bersama lalu menuju Pantai Parangkusumo.

Read More

“Keduanya sempat berkaraoke di salah satu tempat hiburan di sekitar pantai. Namun saat korban dalam kondisi setengah sadar karena pengaruh minuman keras, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Sutrisno dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Perjalanan Tragis Dini Hari: Dua Warga Sleman Meninggal Kecelakaan di Jalan Daendels Purworejo

Pelaku mengaku awalnya hanya berniat membeli susu, tetapi saat di perjalanan muncul niat jahat untuk membawa kabur motor korban yang masih baru dan belum memiliki pelat nomor. Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 06.00 WIB saat mendapati motor dan barang pribadinya raib.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu BPKB motor Honda Beat Sporty tahun 2025 warna hitam, satu unit HP Redmi 12, serta dompet dan tas korban. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.

“Pelaku kami amankan pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di daerah Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor hasil curian secara online seharga Rp4,7 juta,” tambah Sutrisno.

Baca Juga: Pergi Bekerja Pulang Tinggal Nama: Duka Buruh Muda Gunungkidul Kecelakaan di Bantul

Kini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku tanpa rasa bersalah mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk berjudi online dan membeli minuman keras.

“Untuk mabuk sama judi online,” ujar pelaku singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online bukan hanya menghancurkan finansial, tetapi juga bisa menyeret seseorang melakukan tindak kriminal yang merugikan orang terdekat. []

Related posts