Bikin Onar karena Pacar Direbut, Dua Pria Asal Gunungkidul Ditangkap di Sleman

  • Whatsapp
rebutan pacar
Polsek Berbah menggelar jumpa pers perihal keributan Jalan Wonosari. (Foto: Polsek Berbah)

Sleman – Dua pria asal Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Gegaranya dua pria berinisal AP, 20 tahun dan DA, 26 tahun ini hendak berbuat onar karena cemburu perempuan pujaannya punya kekasih baru.

Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Eko Wahyu Nugraheni menjelaskan, dua pria ini ditangkap karena bikin keributan dan terbukti membawa senajta tajam. “Selain itu mereka terpengaruh minuman keras,” katanya, Selasa, 25 Januari 2022.

Read More

Baca Juga: Diduga Pacar Direbut Orang, Dua Pria Bawa Senjata Tajam Bikin Onar di Sleman

Kronologi kejadian ini bermula saat AP dan DA berboncengan melintas di Jalan Wonosari, Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman pada Minggu, 23 Januari 2022 pukul 03.00 WIB. Keduanya mencari seorang pria yang diduga sudah merebut pacar salah satu pelaku.

Dalam pencarian itu, pelaku DA mengayun-ayunkan stik besi. Laju motor yang dikendarai zigzag karena diduga keduanya diduga mengonsumsi minuman keras. Kondisi ini membahayakan bagi dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelajar Bawa Celurit Bikin Keributan di Kota Yogyakarta

Bersamaan dengan itu, Polsek Berbah yang sedang patroli mendapati ulah remaja tersebut. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya di simpang empat Sampakan, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pisau dapur di balik bajunya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur, stik boltom, sepeda motor pelaku dibawa ke Polsek Berbah untuk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Keributan di Lempuyangan Yogyakarta, Balas Dendam Salah Sasaran

Dari pengakuannya, senjata itu dibawa untuk berjaga-jaga. Selain itu salah satu pelaku mengaku akan menemui pria lain untuk menyelesaikan karena sudah merebut pacarnya.

“Jadi antara pelaku dengan pria yang diduga sudah merebut pacarnya ini sudah saling kenal. Mereka janjian ketemua untuk menyelesaikan masalah. Namun belum sempat ketemu sudah kami tangkap,” jelas Kapolsek.

Kini AP dan DA digelandang ke Polsek Berbah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *