Pria Ini Mabuk Lalu Tusuk Dua Orang di Godean Sleman

  • Whatsapp
penusukan godean
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polsek Godean. (Foto: Dok. Polsek Godean)

Sleman – Polsek Godean menangkap seorang pria berinsial WA, 41 tahun karena sudah melakukan penganiyaaan di Dusun Tegalan, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Pelaku yang merupakan warga Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta ini melakukan penganiayaan berupa penusukan dengan senjata tajam jenis pisau belati terhadap dua orang. Adapun dua korbannya masing-masing warga Kalurahan Sidomoyo Godean dan warga Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.

Read More

Baca Juga: Lima Pelaku Klitih Bacok Dua Korban di Godean Sleman Dijerat Hukuman Berbeda

Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku lantaran menikam warga Sidomoyo Godean dan warga Harjobinangun Pakem Sleman dengan pisau belati. “Peristiwa itu terjadi di Dusun Tegalan, Sidomoyo, Godean, pada hari Minggu 6 Maret 2022,” katanya dalam jumpa pers didampingi dan Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Klitih yang Bacok Celurit Dua Korban di Godean Sleman

Kejadian ini bermula sekira pukul 15.00 WIB, dua korban menegur pelaku lantaran jalan yang dilewatinya menjadi sempit karena digunakan untuk lahan parkir. Mereka terlibat adu mulut. Akhirnya pelaku tersulut emosinya hingga berujung penganiayaan. “Pelaku pada saat itu terpengaruh minuman keras,” ungkpanya.

Warga yang melihat keributan melerai sekaligus melaporkan kepada pihak berwajib. Setelah ada laporan dari warga, petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). “Berbekal informasi dari warga, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti,” katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petugas Ronda yang Meneriaki Klitih dan Menganiaya Korban di Sleman

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan perut sebelah kiri. Korban pun harus mendapat perawatan di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *