Curanmor di Kulon Progo, Kurang 24 Jam Ditangkap di Banjarnegara

  • Whatsapp
tersangka curanmor kulon progo
Tersangka pencurian motor saat digelandang ke kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Kasus pencurian atau curanmor di Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta kurang dari 24 jam langsung terungkap. Pelaku berinisial RB, 19 tahun, langsung tertangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Warga Sumo, Temanggung ini ditangkap beserta barang bukti motor curiannya, Honda GL dengan Nopol AB 3893 BL. Motor tersebut milik Tara Robinson, warga Tawangsari, Pengasih.

Read More

Baca Juga: Maling di Klaten Gagal Mencuri Malah Tinggalkan Motor, SIM dan STNK

Kapolsek Pengasih AKP Heru Meiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kos di Banjarnegara. “Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda GL dengan Nopol AB 3893 BL,” katanya, Rabu, 18 Mei 2022.

Pencurian motor ini terjadi Sabtu, 14 Mei 2022 malam. Sepeda motornya yang diparkir di halaman rumahnya raib. Korban melaporkan ke polisi.

Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Kebetulan ada saksi yang melihat pelaku mengendarai motor milik korban ke arah barat. Polisi melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di Banjarnegara pada Minggu, 15 Mei 2022.

Baca Juga: Pedagang Tempe di Kulon Progo Jadi Korban Pencurian, Rp50 Juta Raib

Tersangka RB mengakui perbuatannya. Pencurian dilakukan secara spontan.

Dia menyatakan, awalnya datang ke wilayah Tawangsari untuk membeli motor secara COD. Pelaku datang menggunakan jasa ojek online.

Begitu tiba di lokasi, pelaku turun dan membayar ongkos ojek online. Setelah itu, pelaku mendapati motor korban terparkir dengan kondisi kunci tertancap.

Baca Juga: Anak Bawah Umur Asal Magelang Terpergok Curi Motor di Warmindo Kota Jogja

Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut. “Saya tidak berencana mencuri, hanya spontan. Rencananya motor ini untuk dipakai sendiri,” katanya.

Usut punya usut tersangka RB ini pernah berurusan hukum di wilayah Kota Yogyakarta. Pria jebolan SD mencuri uang. Namun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan damai.

Kini kasus curanmor tetap dilanjut proses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *