Perusakan Pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta, Empat Tersangka Satu Buron

  • Whatsapp
kasus bopkri jogja
Polda DIY memberikan keterangan pers kasus perusakan serta pengeroyokan yang terjadi di SMA Bopkri 1 Yogyakarta. (Foto: Polda DIY)

BacaJogja – Polda DIY menetapkan empat tersangka pelaku perusakan serta pengeroyokan yang terjadi di SMA Bopkri 1 Yogyakarta. Dalam kasus ini, fasilitas sekolah rusak serta dua satpam di sekolah tersebut mengalami luka-luka.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko mengatakan, hasil penyidikan yang sudah dilakukan diketahui pelaku berjumlah empat orang. Dari keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, salah satu pelaku masih dalam kejaran petugas.

Read More

Baca Juga: Naik Motor Disalip Emosi Berujung Penggeroyokan Pakai Cutter di Kulon Progo

Adapun keempat tersangka yakni:
1. JB, 23 tahun, Sewon Bantul
2. AI, 20 tahun, warga Kasihan Bantul
3. JF, 18 tahun, warga Umbulharjo Kota Yogyakarta
4. G yang saat ini masih diburu petugas.

“Satu orang yang berinisial G masih kita buru,” ujar AKBP Kayuswan dalam keterangan pers di Polda DIY pada Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Kata Sultan soal Pengeroyokan terhadap Suporter PSS Sleman hingga Meninggal

Kronologi kasus ini terjadi Sabtu, 24 Desember tahun 2022 terjadi perusakan oleh keempat pelaku. Hal tersebut mengakibatkan dua pegawai keamanan atau satpam sekolah mengalami luka-luka.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku berinisial JB tidak terima karena diserempet oleh seseorang yang mengaku bersekolah di SMA Bopkri 1 Yogyakarta,” ungkapnya.

Baca Juga: 12 Tersangka Pengeroyokan Suporter PSS Sleman hingga Meninggal, Ini Motif dan Perannya

Pelaku JB mengajak AI, JF dan G untuk mendatangi sekolah SMA Bopkri 1 Yogyakarta. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua orang satpam.

Akibat dari perusakan tersebut kaca pos security pecah, meja kaca dan meja tanah pecah dan CCTV di pagar utama rusak.

Baca Juga: Acungkan Jari Tengah Berujung Pengeroyokan di Bantul, Tiga Pelaku Ditangkap

“Kepada tersangka kami kenakan perusakan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *