BacaJogja – Seorang wanita berinisial S (44), warga Wates, Kulon Progo, ditangkap aparat kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik mantan suaminya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, JS, yang juga tinggal di wilayah Beji, Wates.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, kejadian bermula saat pelaku datang bersama anaknya untuk menginap di rumah korban pada Sabtu (10/5/2025) dan tinggal di sana hingga hari Senin. Pada hari terakhir menginap, S sempat meminta kepada mantan suaminya untuk dibelikan tongseng dan jus jambu.
“Korban menuruti permintaan tersebut dan keluar rumah untuk membeli makanan dan minuman. Namun, saat kembali ke rumah, motor Yamaha Lexi miliknya sudah raib,” ujar Sarjoko dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Jadwal SIM Sleman Juli 2025: Lengkap Lokasi, Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan
Merasa menjadi korban pencurian, JS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang ternyata berada di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (24/6/2025) pukul 12.45 WIB di Purworejo oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wates,” tambahnya.
Panit Reskrim Polsek Wates, Ipda Erwan Sukendar, mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu dilakukan secara spontan. Pelaku mengaku tiba-tiba muncul niat mencuri saat mengetahui korban sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga: Patroli Malam Polresta Sleman Amankan Remaja Bawa Obat Terlarang
“Saat rumah sepi, pelaku mengambil kunci motor yang ada di garasi lalu membawa kabur kendaraan ke Purworejo. Di sana, motor digadai dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Erwan.
Atas perbuatannya, S kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. []






