Polisi Kulon Progo Tangkap Pencuri Bermodus Jualan Kaos Kaki

  • Whatsapp
pencurian kulon progo
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan barang bukti perkara pencurian bermodus kaos kaki. (Foto: Istimema)

Kulon Progo – Unit Reskrim Polsek Wates Kulon Progo Yogyakarta menangkap pelaku pencurian handphone dan laptop yang terekam kamera CCTV di Balai Kalurahan Sogan, Wates. Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus jualan kaos kaki.

Kapolres Kulon Progo Ajun Komisrais Besar Polisi Muharomah Fajarini, mengatakan, pelaku masuk ke kompleks kalurahan berpura-pura menjual kaos kaki. “Kami amankan pelaku HM, usia 47 tahun, warga Wirogunan, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang tinggal di Ngaliyan Semarang,” katanya, Minggu, 24 Oktober 2021.

Read More

Menurut dia kasus pencurian ini terjadi pada 14 Oktober 2021. Kasus terungkap dari laporan korban Tatik Farikhak yang merupakan pamong Kalurahan Sogan. Saat itu korban sedang mengerjakan laporan menggunakan laptop di ruangan carik. Korban meninggalkan laptop dan handphone untuk ke ruangan lain karena ada keperluan lain.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Maling yang Beraksi saat Tarawih di Kulon Progo

Korban kembali ke ruangannya tidak lebih dari satu jam. Namun laptop dan handphonenya sudah tidak ada di atas mejanya. Beberapa rekan kerjanya yang ditanya keberadaan barang-barang miliknya tidak mengetahui. Mereka kemudian mencurigai pria yang sebelumnya datang menawarkan kaos kaki.

Mereka kemudian mengecek di kamera CCTV menemukan pria yang dicurigai. Kasus ini dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengamankan pelaku di Semarang. “Pelaku itu datang mengendarai Yamaha Jupiter MX AD 2148 GK dan parkir di bagian depan kalurahan,” katanya.

Baca Juga: Aksi Komplotan Maling Spesialis Warung di Bantul Terhenti

Kapolres mengatakan, pelaku yang menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kaos kaki ini masuk dari pintu depan. Saat ke ruangan itu dalam kondisi kosong dan melihat laptop dan handphone tergeletak. Saat itulah timbul niat mencuri. “Tersangka ini mencuri seketika karena punya utang,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone merek OPPO dan laptop merek Dell, serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *