Pendapat Pakar UGM Yogyakarta soal Kenaikan Harga Pertamax

  • Whatsapp
spbu
Ilustrasi SPBU. (Foto: Facebook.Kaskus)

Yogyakarta – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92) resmi naik dari Rp9.000 – Rp9.400 per liter menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter mulai Jumat, 1 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Dr. Fahmy Radhi mengatakan, penetapan harga Pertamax seharsunya memang ditentukan mekanisme pasar. Harga yang ideal merupakan harga yang sesuai dengan harga keekonomian. “Harga Pertamax saat ini memang harus dinaikkan mengingat harga minyak dunia sudah mencapai $ 130 per barel,” katanya di Kampus UGM, Jumat, 1 April 2022.

Read More

Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan Mulai 1 April 2022

Menurut dia, beban Pertamina semakin berat jika tidak dinaikkan. “Pertamina menaikkan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter sudah tepat,” ujarnya.

Menurut Fahmi, kenaikan harga Pertamax memicu inflasi namun kontribusinya kecil. Alasannya, proporsi konsumen Pertamax di Indonesia hanya berkisar 12 persen. “Picu inflasi tapi kecil. Beda menaikkan harga Pertalite, bakal menyulut inflasi besar dan menurunkan daya beli rakyat. Jadi, jangan sentuh dan menaikkan harga Pertalite karena proporsi konsumennya mencapai 76 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Autozona, Bengkel Mobil Terpercaya di Yogyakarta

Fahmi mengungkapkan, konsumen Pertamax selama ini merupakan golongan menengah ke atas. Mereka yang menggunakan mobil dengan mobil mewah dan mahal. Harga Pertamax naik tidak akan mudah bagi pengguna mobil mewah bermigrasi ke Pertalite.

“Kenaikan Pertamax ini juga tidak secara signifikan mendongkrak penjualan Pertamax Turbo, meski selisihnya main pendek. Dua jenis Pertamax ini berbeda,” kata Fahmi.

Baca Juga: Detail Jadwal Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan Pertamax (RON 92). BUMN ini melakukan penyesuaian harga BBM umum untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kenaikan harga dilakukan setelah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$73,36 per barel pada Desember 2021 menjadi US$114,55 per 24 Maret 2022. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *