Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

  • Whatsapp
Pedoman kurban saat PMK
Pedoman kurban saat PMK di Sleman. (Foto: Pemkab Sleman)

BacaJogja – Hari Raya Iduladha sudah di depan mata. Sejumlah pedagang hewan ternak dadakan sudah bertebaran di pinggir-pinggir jalan. Pada saat bersamaan, sedang muncul wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Untuk mengantipasi hal-hal yang tidak diinginkan sejumlah pemerintah daerah pun mengeluarkan kebijakan, seperti Pemkab Sleman yang menerbitkan regulasi melalui Surat Edaran Bupati nomor 036 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Read More

Baca Juga: Langkah Antisipasi PMK Jelang Hari Raya Kurban di Bantul

Adapun kebijakan dalam SE tersebut sebagai berikut:
1. Penjualan Hewan Kurban
A. Izin berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh Panewu, berlaku 30 hari sebelum Hari Raya Idul Adha 1442 H sampai 10 hari setelah hari Raya idul Adha 1442 H dan didasarkan pada rekomendasi dari Lurah setempat yang didukung oleh surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik/penanggung jawab.

B. Lokasi tempat berjualan berada pada tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, tidak berjalan di jalan, trotoar, dan bantaran sungai.

Baca Juga: Kambing Milik Warga Galur Bantuan Pemkab Kulon Progo Terinfeksi PMK

2. Kesehatan Hewan Kurban
A. Persyaratan teknis hewan kurban paling sedikit harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan/paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat seperti lepuh pada kuku hingga hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Pemotongan Hewan Kurban
A. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan dalam waktu 4 hari yaitu tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah (tanggal 9,10,11, dan 12 Juli 2022) dan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) serta memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Hewan yang masuk RPH harus disertal dengan SKKH/SV.
2. Dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem dan dilakukan maksimal 12 jam sebelum dipotong.
3. Hewan yang teridentifikasi / terduga PMK pada pemeriksaan antemortem, dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan sehat dipotong.
4. Kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
5. Petugas / orang yang kontak dengan hewan atau produk hewan selama proses pemotongan harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakian serta sepatu) sebelum keluar RPH.
6. Dilakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap pakaian dan sepatu petugas atau orang yang kontak dengan hewan atau produk hewan selama proses pemotongan.
7. Disinfeksi alat angkut petugas harus dilakukan saat memasuki dan keluar area RPH.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan, Gejala dan Cara Penularan

B. Dalam hal kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up.Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah | sampai dengan Vill pada hari dan jam kerja.

C. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan terak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
1. Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan kepada orang lain
2. Berkurban melalui Lembaga Sosisal Keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Hampir Seribu Ternak di Bantul Suspek PMK, Terbanyak di Pleret

4. Panitia Kurban
A. Bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
B. Melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut dan hewan serta disinfeksi sebelum meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban pada seluruh bagian kendaraan pengangkut.
C. Melakukan pembersihan terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan.
D. Melaporkan kepada Puskeswan setempat setiap kedatangan hewan kurban sekurangkurangnya menginformasikan jenis, jumlah, dan asal hewan dan/atau jika ditemukan sakit atau diduga sakit. (Pemkab Sleman)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *