Kronologi Preman Pukul Anggota DPRD Bantul Pakai Senter Besi hingga Berdarah

  • Whatsapp
penganiayaan bantul
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) saat jumpa pers perkara penganiayaan anggota DPRD Bantul. (Foto: BacaJogja)

Bantul – Polres Bantul menetapkan pria berinisial B atau BP, 26 tahun, sebagai tersangka penganiayaan yang menimpa anggota DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji, 45 tahun, pada Minggu, 22 Agustus 2021 malam. Motif penganiayaan dipicu karena pelaku emosi pada warga yang ikut campur urusan internal keluarganya.

Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku dalam pengaruh minuman memabukkan. “Pelaku cekcok dengan istri dan mertuanya. Kemudian warga melerai atau nasihat namun tidak digubris dan malah menyulut emosi pelaku,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin, 23 Agustus 2021.

Read More

Baca Juga: Identitas DPO Pelaku Penganiayaan Pakai Pedang di Mandala Krida Yogyakarta

AKBP Ihsan mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya kepada anggota kepolisian, pelaku meneguk minuman keras di wilayah Kulon Progo. Usai minum miras, pelaku pulang ke rumah mertua istrinya yang tak jauh dari rumah pelaku. Rumah pelaku di Dusun Jodog Rt 03, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.

Pelaku yang bertengkar tersebut mengundang perhatian warga setempat. Pelaku tidak memperdulikan nasihat warga, bahkan malah membleyer-bleyer mobilnya di sekitar lokasi.

Kapolres mengatakan, warga mengetahui bahwa pelaku ini seorang preman yang temperental. “Karena tahu pelaku ini preman, warga akhirnya memanggil warga yang lain untuk memberikan nasihat termasuk korban ikut datang untuk melerai,” ucapnya.

Baca Juga: Kronologi dan Identitas Delapan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Sleman

Pelaku justru semakin emosi melihat kedatangan banyak warga yang ikut memberinya nasihat. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk ini menantang warga agar tidak ikut mencampuri urusan keluarganya.

Amarah pelaku yang sulit dikendalikan membuat warga berinisiatif menghubungi korban yang tidak lain anggota DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji. Harapannya kehadiran wakil rakyat yang punya pengaruh ini bisa meredakan emosi pelaku.

penganiayaan bantul
Pelaku penganiyaan anggota DPRD Bantul saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul. (Foto: BacaJogja)

Kehadiran anggota Dewan ini tidak berhasi. Pelaku yang masih dalam pengaruh miras justru semakin memanas. Pelaku mengamuk dan senter lampu yang dibawanya diayun-ayunkan mengenai korban. “Pelaku menganiaya korban menggunakan senter lampu yang dibawanya,” kata AKBP Ihsan.

Kapolres menegaskan, kasus ini murni penganiayaan sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana penganiayaan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kondisi Korban dan Catatan Kriminal Pelaku

Sementara itu, Eko Sutrisno Aji mengalami luka di kepala sebelah kanan. Awalnya korban dilarikan Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (UII), namun karena lukanya serius maka dirujuk ke Rumah Sakit Uum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul. “Korban sudah mendapat penanganan medis dengan lima jahitan,” kata Kapolres.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku B atau BP merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan serta memiliki senjata softgun pada tahun 2020. Sopir truk tersebut divonis selama enam bulan dan menjalani hukuman di Lapas Pajangan. Belum lama menghirup udara segar, pelaku kembali berulah. “Karena residivis, nantinya hukuman yang akan diterima pelaku jauh lebih berat,” ujar AKBP Ihsan.

Baca Juga: Remaja asal Sleman dan Bantul Jadi Korban Klitih di Kulon Progo

Di depan awak media, pelaku B mengakui perbuatannya karena kesal pada warga yang ikut campur urusan internal keluarganya. “Saya terbawa emosi. Apalagi malam itu saya dalam keadaan mabuk,” katanya.

Pria bertato ini mengaku dalam perselisihan malam itu, dirinya juga mendapat pukulan tangan kosong dari seseorang. “Saya juga luka karena dipukul entah oleh siapa. Lalu saya ambil senter di jaket dan mengamuk. Kebetulan mengenai korban yang ternyata tokoh masyarakat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi di Kalurahan Gilangrejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Minggu, 22 Agustus 2021 malam. Seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul terluka pada bagian wajahnya hingga berdarah dipukul seseorang berinisial B atau BP warga setempat. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *