Mau Ditangkap Polisi, Remaja Klitih Sleman Ini Malah Acungkan Celurit

  • Whatsapp
terduga celurit
RH, 18, terduga kepemilikan senjata tajam. (Foto: Istimewa)

Sleman – Polres Sleman menangkap remaja berinisial RH, 18 tahun, Sabtu, 9 April 2022. Terduga pelaku kejahatan jalanan atau yang sering disebut klitih terbukti membawa senjata tajam jenis celurit. Bahkan remaja ini saat mau ditangkap petugas malah mengacungkan celurit. Terpaksa polisi melepaskan tembakan peringatan.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, awalnya RH bersama sekelompok remaja naik motor berboncengan sambil melintas di Jalan Magelang. Salah satu salah satu dari mereka mengacung-acungkan senejata kepada warga di pinggir jalan.

Read More

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Bocah Nongkrong Bawa Gear di Imogiri Bantul

Warga yang mengetahui hal langsung melaporkan ke pihak berwajib. Menerima informasi ini, polisi langsung melakukan menyusuran dan mempersempit ruang gerak sekelompok terduga kejahatan jalanan ini.

celurit klitih sleman
Petugas menunjukkan barang bukti celurit milik terduga klitih di Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Saat di Jalan Magelang Km 11, Beteng, Tridadi, Sleman, melihat ada beberapa orang yang mengendarai 6-7 sepeda motor sedang berhenti di pinggir jalan. Petugas bersama warga lalu menghampiri mereka.

Baca Juga: Pengakuan Ketua Geng Wates Kota Crew yang Digerebek Polres Kulon Progo

“Mengetahui ada yang datang, seorang remaja mengacungkan celurit dan akan membacok warga. Mengetahui hal itu petugas langsung melepaskan tembakan peringatan,” jelasnya, Sabtu, 9 Aoril 2022.

Dengan tembakan peringatan itu, mereka melarikan diri ke arah selatan diikuti teman-teman lainnya. Petugas melakukan pengejaran dan bersama warga.

Baca Juga: Viral, Terduga Klitih Dipukuli dan Ditelanjangi di Badran Yogyakarta

“Akhirnya berhasil menangkapnya di dekat sungai Sempor Sleman. Terduga RH barang bukti sajam celurit lalu dibawa ke Polres Sleman,” jelasnya.

Polisi menjerat remaja ini dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. “Dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata AKP Rony. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *