Sadar Narima Minta SRS Tanah Kasultanan-Kadipaten Ditindaklanjuti Roadmap

  • Whatsapp
Sadar Narimo
Anggota Komisi C DPRD DIY Sadar Narimo saat sosialisasi Perdais nomor 2/20217 di Sendangtirto, Berbah, Sleman. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sudah menetapkan 18 satuan rencana strategis (SRS) Tanah Kasultanan dan Kadipaten. DPRD DIY minta SRS ini segera ditindaklanjuti lebih detail.

Anggota Komisi C DPRD DIY Sadar Narima mengatakan, tata ruang tanah kasultanan dan Kadipaten ini di DIY yang sudah ditetapkan ada 18 SRS ini sebaiknya segera ditindaklanjuti yang lebih dengan memberikan roadmap rencana induk pengembangan SRS sehingga menjadi pedoman bagi Pemda DIY dan pemerintah kabupaten kota dari di sisi kebijakan regulatif dan anggaran.

Read More

“Sehingga kehadiran penetapaan SRS ini menjadi pengungkit dan penjagaaan ikon SRS maupun memberikan kontribusi ekonomi di kawasan SRS pada khususnya,” ungkap Anggota Fraksi PAN DPRD DIY ini dalam sosialisasi Perdais) nomor 2 tahun 2017 di Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 10 Oktober 2021.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut yakni Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan DIY Krido Suprayitno, Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Atmaji dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DIY Arif Noor Hartanto.

Baca Juga: Keraton Yogyakarta Memperingati 33 Tahun Wafat Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Adapun 18 SRS Kasultanan meliputi Tanah Keprabon, antara lain Keraton Yogyakarta, Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Sumbu Filosofi dari Tugu Pal Putih sampai dengan Panggung Krapyak, Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede, Masjid Pathok Nagoro, Gunung Merapi, dan Pantai Samas – Parangtritis. Serta Tanah Bukan Keprabon, antara lain Kerto – Pleret, Kotabaru, Candi Prambanan – Candi Ijo, Sokoliman, Perbukitan Menoreh, Karst Gunungsewu, dan Pantai Selatan Gunungkidul.

Lebih lanjut Sadar mengungkapkan, tindak lanjut dalam bentuk roadmap ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum agar tidak muncul persoalan di masyarakat. Pada kenyataannya di masyarakat yang dominan muncul persoalan pertanahan.

“Kalau dilihat realitas, tidak bisa dipungkiri sejak berpuluh tahun masyarakat secara umum baik individu, organsasi kemasyarakatan, sosial, bahkan institusi pemeritah di DIY, kalurahan, kota, kabupaten, sampai Pemda DIY memanfaatkan memakai Tanah Kasultanan dan Kadipaten,” katanya.

Baca Juga: Cerita di Balik Wayang Orang Gana Kalajaya Gelaran Keraton Yogyakarta dan KJRI Mumbai India

Sadar mengungkapka, urgensi dari Perdais Tata Ruang dan Pertanahan ini ditetapkan merupakan amanah Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 tahun 2012. Di sisi lain harus mampu memecahkan masalah sehingga menjamin kepastian bagi masarakat serta persoalam yang muncul harus diselesaikan berdasarkan azas kepastian hukum.

Menurut dia, Perdais ini harus mampu menjadi pedoman Pemda DIY agar regulasi yang ada. Perdais harus bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan yang ada di DIY, pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, sosial dan ekonomi. “Maka dari itu, khusus di Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten ini di DIY sudah ditetapkan ada 18 SRS ini segera ditindaklanjuti dengan membetrikan roadmap rencana induk pengembangan,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *