Dua Pengusaha Kelas Kakap Semarang Rebutan Tanah di Kota Lama

  • Whatsapp
sengketa tanah di kota lama semarang
Tanah dan bangunan di kawasan Kota Lama, depan gedung rumah akar, jadi rebutan dua pengusaha kelas kakap Semarang. (Foto: Gus Mul)

BacaJogja – Dua pengusaha kelas kakap di Kota Semarang, yakni F Soleh Dahlan, owner Dafam Group, dan Shita Devi Kusumawati, pemilik Spiegel Bar & Bistro, berebut tanah di kawasan Kota Lama. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memenangkan gugatan yang diajukan Soleh Dahlan.

PTUN Semarang telah memutuskan sengketa kepemilikan tanah, berikut bangunan di atasnya, berlokasi di depan bangunan rumah akar tua kawasan Kota Lama, Jalan Jalak No 5-7, Kelurahan Purwodinatan, Semarang Tengah. Selaku pihak penggugat adalah F Soleh Dahlan, dengan tergugat BPN Kota Semarang dan tergugat II intervensi Shita Devi Kusumawati.

Read More

Dalam amar putusan nomor 78/G/2022/PTUN.SMG, pengadilan menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. PTUN juga memutuskan untuk mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal objek sengketa berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 01173/Kel Purwodinatan tertanggal 22 April 2021. surat ukur No 00215/Purwodinatan/2021 tanggal 16/04/2021, seluas  674 m2 dari luas 1.098 m2 atas nama pemegang hak Shita Devi Kusumawati.

Baca juga: Pemberantasan Mafia Tanah di Jateng, 3 Pegawai ATR/BPN Dipecat

Selain itu, PTUN juga mewajibkan tergugat, dalam hal ini BPN Kota Semarang, mencabut objek sengketa berupa sertifikat HGB No 01173/Kel Purwodinatan tertanggal 22 April 2021. surat ukur No 00215/Purwodinatan/2021 tanggal 16/04/2021, seluas 674 m2 dari luas 1.098 m2 atas nama pemegang hak Shita Devi Kusumawati.

“Dan PTUN akhirnya menangkan Pak Soleh Dahlan. Sertifikat dibatalkan,” ujar Wijaya Dahlan, anak Soleh Dahlan, ditemui di kantornya di Semarang, Senin, 6 Maret 2023.

Wijaya membeberkan awal mula sengketa lahan tersebut. Berawal dari ayahnya, lewat CV Asli Jaya, melakukan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan di depan gedung rumah akar di kawasan Jalan Jalak, Kota Lama, pada tahun 1980. Pemilik dari tanah tersebut adalah sebuah yayasan bernama NV Thio Tjoe Pian.

Tahun demi tahun, tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha sarang burung walet tersebut tidak ada persoalan. Hingga tahun 2018, tanpa sepengetahuan pihaknya, gembok dan bangunan yang disewa Soleh Dahlan, dirusak dan dibongkar pihak lain. Usut punya usut, mereka suruhan pemilik Spigel Bar & Bistro, Shita Devi Kusumawati.

Upaya bertemu dengan Shita sudah dilakukan tapi tak membuahkan hasil. Malah aktivitas yang sama, bongkar gembok, terus berulang. Dan saat bertemu, Shita menunjukkan sertifikat HGB atas namanya sebagai bukti kepemilikan di lahan yang disewa Soleh Dahlan.

“Yang kami sayangkan, karena kami yang mengelola dan menguasai sejak tahun 1980, kami punya hak untuk mengajukan permohonan kepemilikan baru. Tapi kenapa ketika kami hendak mengajukan, ternyata sudah ada sertifikat atas nama Shita,” ujar Wijaya.

Tak mau ambil pusing, imbuh Wijaya, pihaknya lantas menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan dasar BPN menerbitkan sertifikat HGB atas nama Shita. Sekaligus untuk membatalkan status kepemilikan lahan tersebut.

“Dasarnya apa? karena kami tahu, pemilik tanah itu adalah yayasan, pemiliknya sudah tidak ada. Sementara sesuai dengan aturan yang ada, tanah yayasan tidak bisa ke ahli waris,” katanya.

“Kan ada aturan yang menyatakan kalau sudah lebih dari 40 tahun menguasai tanah tersebut yang diprioritaskan adalah yang pernah menguasai tanah itu. Nah kita merasa sudah merawat sejak tahun 1980, 2018 tiba-tiba dibobol dan tiba-tiba keluar sertifikat atas nama orang lain.”

Baca lainnya: Ingkar Janji, Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang Wajib Serahkan Ratusan Sertifikat

Sementara itu, pihak BPN Kota Semarang belum bisa memberikan penjelasan atas kasus ini. Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rachmawan Adi meminta wartawan untuk menghubungi Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Edy Sumarsono namun yang bersangkutan belum bisa ditemui maupun dihubungi.

Terpisah, Shita saat dikonfirmasi menyatakan menghormati putusan pengadilan. Pihaknya berencana menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN.

“Saya cuma pembeli yang beritikad baik untuk merenovasi. Itu kan gedung cagar budaya. Masih ada upaya hukum lain. Pihak Soleh Dahlan patut dipertanyakan sebagai pihak apa? Kok penyewa bisa jadi pemiliknya. Saya beli dari keturanan pemilik awal, sebagai pembeli saya berharap ada perlindungan hukum juga,” ucapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *